SAMPIT – Wacana pemekaran wilayah Kotawaringin Raya kembali mengemuka. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan teknis untuk membentuk provinsi baru tersebut telah terpenuhi. Saat ini, kata dia, Kotawaringin Raya tinggal menunggu satu hal: pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
Halikinnor menyampaikan kepastian itu setelah melakukan komunikasi langsung dengan perwakilan Kalimantan Tengah yang berada di DPR RI. Dari hasil pembahasan tersebut, Kotawaringin Raya dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan untuk menjadi provinsi baru. “Saya sudah konfirmasi dengan perwakilan kita di DPR RI. Secara persyaratan, Kotawaringin Raya sudah memenuhi syarat,” ujarnya, Sabtu 22 November 2025.
Ia menjelaskan, Kalimantan Tengah saat ini memiliki dua daerah yang sedang diajukan untuk pemekaran, yakni Barito Raya dan Kotawaringin Raya. Dari aspek administratif, minimal lima kabupaten diperlukan untuk membentuk satu provinsi baru. Kabupaten-kabupaten yang masuk dalam cakupan Kotawaringin Raya telah memenuhi jumlah tersebut, dan secara potensi dinilai sangat layak.
“Dilihat dari jumlah kabupaten, penduduk, luas wilayah, potensi sumber daya alam hingga sumber daya manusianya, semuanya memenuhi,” kata Halikinnor. Dia menegaskan bahwa potensi wilayah Kotawaringin sangat besar, baik dari segi ekonomi, pariwisata, perkebunan, hingga pertambangan. Dengan pemekaran, wilayah-wilayah ini diyakini dapat berkembang lebih cepat dan mandiri karena pemerataan pembangunan bisa lebih efektif.
“Potensinya luar biasa. Jika Kotawaringin Raya berdiri, percepatan pembangunan akan jauh lebih terasa,” ujarnya. Namun, satu kendala utama masih menjadi penghambat: moratorium pemekaran yang diberlakukan pemerintah pusat sejak era Presiden Jokowi hingga kini pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Moratorium tersebut menunda pembentukan provinsi atau daerah otonomi baru di seluruh Indonesia.
“Saat ini pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran sejak zaman Pak Jokowi sampai Pak Prabowo. Jadi tinggal menunggu itu dicabut,” jelasnya. Halikinnor optimistis, jika kebijakan moratorium dicabut, Kotawaringin Raya dapat segera diresmikan tanpa hambatan tambahan. Semua tahapan yang diperlukan, mulai dari kajian, pemetaan, hingga persetujuan awal dari daerah terkait sudah dilakukan sebelumnya.
“Sejauh ini semua tahapan sudah kita lakukan. Tinggal menunggu pencabutan moratorium saja. Kalau itu dicabut, Insya Allah Kotawaringin Raya bisa langsung berdiri,” tegasnya. Dia berharap masyarakat Kotim dan wilayah Kotawaringin lainnya tetap mendukung proses ini, karena pemekaran diyakini membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post