SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menanggapi adanya temuan ASN yang dinyatakan positif saat pemeriksaan urine yang digelar di DPRD Kotim beberapa waktu lalu.
Menurut Halikinnor, hasil tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan penyebab dan kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum diambil langkah lanjutan. “Terkait ASN yang positif narkoba saat tes urine di DPRD, ini masih diteliti. Mereka wajib lapor karena ASN harus bebas narkoba,” tegasnya, Sabtu 22 November 2025.
Dia menjelaskan bahwa informasi awal yang diterimanya menyebutkan adanya kemungkinan salah satu ASN tersebut sedang menjalani pengobatan tertentu sehingga mengonsumsi obat pereda nyeri. Namun, dugaan ini tetap harus diverifikasi oleh pihak berwenang. “Informasi yang saya terima, ada yang karena sakit sehingga mengurangi rasa nyeri. Tapi itu semua dicek oleh pihak BNNK,” ujarnya.
Meski demikian, Halikinnor menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat menghapus kewajiban ASN untuk mematuhi ketentuan dan regulasi terkait bebas narkoba. Karena itu, seluruh ASN yang hasilnya terindikasi positif diwajibkan mengikuti mekanisme pelaporan dan pembinaan.
“Itu wajib lapor untuk sementara. Kalau memang terbukti, berass=memanm9yiuk suauhi ketentuan yang bdilaNK,�kobatrny p>Dia m mekaskan bahwp Pemkab Kotim tidaaibkan mk oporsari penyalahgunaan narkoih dalat-bentan apa p,ng tn lebik oleh ASN yanu menemangenanurunji abme peN y dan_pubk. Iuga bp hetal langka� tegal ini mi-jani peatinait"pau, selurup tewauhagarni mi-ghwa � tberisu, rtDia numb> �Keritaringik memastikah ASb Kotia numb>tikan peN y daderangaprofeNasionadbkan mi-jant pedbk.us Beban narkoiad salahy hepatutdilba,”amn bn, Halikinnim. Pemerintah daerahiersebilnyaibkag tarus kerjemanmaaderangak BNah dalam dilakukai peewasoran dat tes uru, cegarb terlaSN untuk igngahri penyalahgunaan narkoihuhi Palaasan aparatun pemerintbk.p;



