SAMPIT – Kinerja anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga pertengahan tahun 2025 menunjukkan progres yang cukup signifikan.
Dari total pagu murni sebesar Rp9.644.752.335, tercatat telah terjadi pergeseran anggaran yang mengurangi nilai tersebut menjadi Rp9.162.620.835. Namun dalam pagu perubahan, anggaran kembali mengalami kenaikan menjadi Rp9.461.787.342.
“Hingga tanggal 8 Juni 2025, realisasi penggunaan anggaran telah mencapai 38,58 persen,”kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Rabu 2 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa tambahan anggaran sebesar Rp299.166.507 dalam pagu perubahan tahun ini dialokasikan khusus untuk belanja gaji dan TPP enam orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi.
“Penambahan ini murni untuk kebutuhan belanja pegawai. Ada enam CPNS dan enam PPPK hasil seleksi kemarin yang kita masukkan dalam anggaran perubahan. Ini penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka sebagai aparatur di lingkungan DPMD,” terang Raihansyah dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kotim.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa dari seluruh desa yang mendapatkan Dana Desa (DD), terdapat satu desa yang gagal melakukan penyaluran, yaitu Desa Tumbang Kawan atau Kwan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu.
Menurutnya, penyebab kegagalan tersebut bukan berasal dari kendala di tingkat kabupaten, melainkan akibat keterlambatan dari pemerintah desa dalam mengajukan anggaran.
“Permasalahan ini murni ada di pihak desa. Pemerintah daerah sudah siap menyalurkan, tapi karena pengajuan dari desa tidak tepat waktu, maka penyaluran Dana Desa untuk desa tersebut tidak bisa diproses,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Kadir menyoroti pentingnya peran aktif DPMD dalam membina lembaga ekonomi di desa-desa. Ia secara khusus meminta agar DPMD tidak hanya terfokus pada penyaluran dana, tapi juga lebih serius membina Koperasi Merah Putih yang saat ini mulai dirintis di berbagai desa.
“Kita tidak ingin koperasi ini hanya jadi simbol. Jangan setelah terbentuk lalu dilepas begitu saja dengan asumsi akan dapat bantuan dari pihak ketiga. Pemerintah daerah harus hadir, memberikan pembinaan dan pelatihan agar koperasi dikelola dengan benar dan memberi manfaat untuk masyarakat, khususnya anggota koperasi itu sendiri,” tegas Kadir.
Ia menilai, koperasi desa merupakan salah satu pilar penting untuk menggerakkan perekonomian lokal. Karena itu, keberadaan dan pengelolaannya harus betul-betul didampingi agar tidak sekadar formalitas.
“Kalau koperasi kuat, maka desa akan kuat. Tapi kalau hanya dibentuk tanpa pembinaan, maka dampaknya tidak akan terasa. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya DPMD, tapi seluruh stakeholder di daerah,” tambahnya.
Dengan realisasi anggaran yang sudah di atas 38 persen, DPMD dituntut untuk terus menggenjot kinerja pada semester kedua tahun ini, terutama menyangkut fasilitasi program pembangunan berbasis desa, penyelesaian administrasi Dana Desa, serta pendampingan kelembagaan ekonomi masyarakat desa.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post