SAMPIT – Polemik lahan antara lima kelompok masyarakat dan PT Menteng Agro Persada (MAP) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 2 Juli 2025, para pihak akhirnya duduk bersama meski tak menemukan titik temu.
Di tengah konflik kepemilikan, status lahan yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru menambah kerumitan penyelesaian.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, memimpin langsung forum tersebut dan menutup RDP dengan lima poin kesimpulan strategis. Salah satunya menekankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi mendalam atas keabsahan klaim masyarakat, terutama karena surat tanah yang digunakan berasal dari desa berbeda dengan lokasi lahan yang disengketakan.
“Kita ingin permasalahan ini selesai secara adil dan berdasarkan hukum. Maka perlu pendalaman, karena lokasi yang diklaim masyarakat tersebar di tiga kecamatan, namun surat berasal dari Desa Tanah Putih. Hal ini harus ditelusuri agar tidak menimbulkan keraguan,” tegas Rimbun, Rabu 2 Juli 2025.
Pihak Pemkab Kotim melalui Asisten I Setda Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sempat dibahas dalam rapat koordinasi pada 24 April lalu. Ia menyebut bahwa status hukum lahan yang kini dalam sitaan Satgas PKH membuat daerah tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2025 dan SK Menteri Kehutanan, baik kabupaten maupun provinsi tidak punya otoritas. Kita hanya bisa menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat,” jelas Rihel.
Ia menambahkan, bila kelak terbukti bahwa lahan benar-benar milik masyarakat, maka Satgas PKH akan mengembalikan hak tersebut.
Sementara itu, perwakilan PT MAP mengklaim telah memiliki legalitas lengkap, mulai dari izin prinsip, lokasi, IUP, hingga HGU. Mereka juga membantah bahwa lahan yang disengketakan pernah diganti rugi, karena wilayah yang diklaim tidak sesuai dengan lokasi surat masyarakat.
“Kami sudah melaksanakan ganti rugi sesuai aturan. Kami juga sedang menunggu proses legalisasi dari Kementerian ketika tiba-tiba datang Satgas PKH melakukan penyitaan,” ujar perwakilan perusahaan.
Dampak nyata sengketa ini dirasakan warga Desa Palangan dan sekitarnya. Kepala Desa Palangan, Anastasius Delik, mengeluhkan penutupan akses jalan yang dilakukan perusahaan, sehingga masyarakat harus memutar jauh untuk menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 18.
“Ini akses penting bagi warga Kenyala, Palangan dan sekitarnya. Harapan kami, dibuka jalur alternatif agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Keluhan tersebut turut diamini Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi. Ia menyarankan agar PT MAP tetap membuka akses jalan, namun dengan pengamanan yang ketat, mengingat jalan tersebut dilewati oleh banyak warga dari beberapa desa.
“Jangan sampai permasalahan dengan segelintir kelompok justru merugikan masyarakat luas. Apalagi kondisi saat ini BBM mulai langka. Jalan memutar artinya kebutuhan bahan bakar bertambah,” ujarnya.
Dari hasil rapat, Rimbun menyampaikan lima rekomendasi DPRD. Selain verifikasi legalitas klaim dan penegakan hukum terhadap pendudukan ilegal, DPRD juga menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum dengan bantuan kuasa hukum.
Pemerintah daerah pun diminta memfasilitasi pembuatan jalur alternatif. Terakhir, disampaikan bahwa selama legalitas PT MAP belum dibatalkan oleh pengadilan, maka aktivitas perusahaan tetap dilindungi negara.
Namun keputusan ini menuai respons keras dari kuasa hukum masyarakat, Ani Karya Safari dari LBH Mata Nusantara Kalimantan. Ia menyatakan kekecewaannya atas poin kelima yang menurutnya memberi izin operasional kepada perusahaan meskipun status lahan belum jelas.
“Ini tidak adil. Status kawasan masih dalam sengketa, tapi perusahaan sudah dibolehkan beroperasi. Kami akan terus menempuh jalur hukum demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post