• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sengketa Lahan PT MAP Makin Rumit, DPRD Kotim Tekankan 5 Rekomendasi Kunci

Sengketa Lahan PT MAP Makin Rumit, DPRD Kotim Tekankan 5 Rekomendasi Kunci

Rabu, 2 Juli 2025
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - RDP Sengketa Lahan PT MAP dan Masyarakat.

Foto:IST/MATA KALTENG - RDP Sengketa Lahan PT MAP dan Masyarakat.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Polemik lahan antara lima kelompok masyarakat dan PT Menteng Agro Persada (MAP) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 2 Juli 2025, para pihak akhirnya duduk bersama meski tak menemukan titik temu.

Di tengah konflik kepemilikan, status lahan yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru menambah kerumitan penyelesaian.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, memimpin langsung forum tersebut dan menutup RDP dengan lima poin kesimpulan strategis. Salah satunya menekankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi mendalam atas keabsahan klaim masyarakat, terutama karena surat tanah yang digunakan berasal dari desa berbeda dengan lokasi lahan yang disengketakan.

“Kita ingin permasalahan ini selesai secara adil dan berdasarkan hukum. Maka perlu pendalaman, karena lokasi yang diklaim masyarakat tersebar di tiga kecamatan, namun surat berasal dari Desa Tanah Putih. Hal ini harus ditelusuri agar tidak menimbulkan keraguan,” tegas Rimbun, Rabu 2 Juli 2025.

Pihak Pemkab Kotim melalui Asisten I Setda Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sempat dibahas dalam rapat koordinasi pada 24 April lalu. Ia menyebut bahwa status hukum lahan yang kini dalam sitaan Satgas PKH membuat daerah tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

“Sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2025 dan SK Menteri Kehutanan, baik kabupaten maupun provinsi tidak punya otoritas. Kita hanya bisa menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat,” jelas Rihel.

Ia menambahkan, bila kelak terbukti bahwa lahan benar-benar milik masyarakat, maka Satgas PKH akan mengembalikan hak tersebut.

Sementara itu, perwakilan PT MAP mengklaim telah memiliki legalitas lengkap, mulai dari izin prinsip, lokasi, IUP, hingga HGU. Mereka juga membantah bahwa lahan yang disengketakan pernah diganti rugi, karena wilayah yang diklaim tidak sesuai dengan lokasi surat masyarakat.

“Kami sudah melaksanakan ganti rugi sesuai aturan. Kami juga sedang menunggu proses legalisasi dari Kementerian ketika tiba-tiba datang Satgas PKH melakukan penyitaan,” ujar perwakilan perusahaan.

Dampak nyata sengketa ini dirasakan warga Desa Palangan dan sekitarnya. Kepala Desa Palangan, Anastasius Delik, mengeluhkan penutupan akses jalan yang dilakukan perusahaan, sehingga masyarakat harus memutar jauh untuk menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 18.

“Ini akses penting bagi warga Kenyala, Palangan dan sekitarnya. Harapan kami, dibuka jalur alternatif agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Keluhan tersebut turut diamini Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi. Ia menyarankan agar PT MAP tetap membuka akses jalan, namun dengan pengamanan yang ketat, mengingat jalan tersebut dilewati oleh banyak warga dari beberapa desa.

“Jangan sampai permasalahan dengan segelintir kelompok justru merugikan masyarakat luas. Apalagi kondisi saat ini BBM mulai langka. Jalan memutar artinya kebutuhan bahan bakar bertambah,” ujarnya.

Dari hasil rapat, Rimbun menyampaikan lima rekomendasi DPRD. Selain verifikasi legalitas klaim dan penegakan hukum terhadap pendudukan ilegal, DPRD juga menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum dengan bantuan kuasa hukum.

Pemerintah daerah pun diminta memfasilitasi pembuatan jalur alternatif. Terakhir, disampaikan bahwa selama legalitas PT MAP belum dibatalkan oleh pengadilan, maka aktivitas perusahaan tetap dilindungi negara.

Namun keputusan ini menuai respons keras dari kuasa hukum masyarakat, Ani Karya Safari dari LBH Mata Nusantara Kalimantan. Ia menyatakan kekecewaannya atas poin kelima yang menurutnya memberi izin operasional kepada perusahaan meskipun status lahan belum jelas.

“Ini tidak adil. Status kawasan masih dalam sengketa, tapi perusahaan sudah dibolehkan beroperasi. Kami akan terus menempuh jalur hukum demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share8Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

HAI Sampit Chapter Siap Dideklarasikan, Gaet Dukungan Komunitas Motor di Sampit

Next Post

Realisasi Anggaran DPMD Kotim Capai 38 Persen, Satu Desa Gagal Salur Dana Desa

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Realisasi Anggaran DPMD Kotim Capai 38 Persen, Satu Desa Gagal Salur Dana Desa

BKPSDM Kotim Tegaskan Pengadaan Komputer Mendesak, Anggaran Direalokasi untuk Dukung Ujian CAT

Komisi I Tegaskan Gaji Tekon dan PPPK Dianggarkan Penuh Hingga Akhir Tahun

KSOP Sampit Terbitkan 1.782 Sertifikat Gratis untuk Kapal Nelayan

KSOP Sampit Terbitkan 1.782 Sertifikat Gratis untuk Kapal Nelayan

Penjagaan Lokasi Pembuangan Sampah Diperpanjang, Camat MB Ketapang Soroti Peran Developer

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK