• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Naik Rp200 Ribu, Usulan Kenaikan UMK dan UMKS Kotim 2025 Disepakati

Naik Rp200 Ribu, Usulan Kenaikan UMK dan UMKS Kotim 2025 Disepakati

Rabu, 11 Desember 2024
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Rapat usulan penetapan UMK Kotim tahun 2025 di Disnakertrans, 11 Desember 2024.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Rapat usulan penetapan UMK Kotim tahun 2025 di Disnakertrans, 11 Desember 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat usulan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimun sektoal kabupateb (UMSK) tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Daerah Kotim.

 

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Dalam rapat itu, disepakati kenaikan UMK Kotim tahun 2025 sebesar 6,50 persen dari UMK tahun 2024.

 

“Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,”kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Rabu 11 Desember 2024.

 

Disebutkannya, pada Pasal 2 Permenaker No 16/2024 tertulis, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

 

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. hal itu tercantum pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker No 16/2024.

 

“Makanya pengusulan ini kita kejar. Karena akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. UMK Kotim sendiri pada tahun 2024 sebesar Rp 3.341.890. Jika naik 6,50 persen, maka ada kenaikan Rp 217.222,85. Sehingga kenaikan UMK 2025 menjadi Rp.3.559.112,85,”sebutnya.

 

Dijelaskannya, kenaikan UMK ini harus dilakukan dengan hati-hati. Sehingga dalam pengusulannya juga melibatkan pihak-pihak terkait termasuk pemberi upah yang tergabung dalam suatu organisasi, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga penerima upah.

 

“Karena kita tidak ingin penetapan UMK berdampak pada terjadinya PHK lantaran ketidakmampuan melakukan kenaikan upah. Pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan, kami dari pemkab Kotim mengharapkan UMK tidak menghambat pembangunan Kotim ke depan,”terangnya.

 

Johny berharap kesepakatan pengusulan kenaikan UMK ini nantinya menjadi acuan penetapan UMK dan UMSK. Yang mana jika disepakati akan ditandatangani bupati untuk disampaikan ke provinsi Kalteng. Mengingat UMK minimal sama besarnya dengan upah minimum provinsi (UMP), namun dianjurkan lebih tinggi.

 

“Dan kita juga mengikuti kebijakan UMP Kalteng terkait UMKS yang menyasar dua sektor terlebih dahulu, yaitu pertanian termasuk di dalamnya pertanian dan kehutan. Kemudian sektor kedua adalah pertambangan,”sebut Johny.

 

Adapun kenaikan UMKS pada dua sektor tersebut, untuk sektor Pertanian UMKS 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.565.000. Sementara sektor Pertambangan sebesar Rp 3.570.000.

 

Diketahui, untuk kenaikan UMP sendiri pada 2025 sebesar Rp 3.473.621.04, khusus UMKS Kalteng di sektor Pertanian ditetapkan sebesar Rp 3.480.000, sedangkan sektor Pertambangan Rp 3.500.000.

 

Sementara itu Ketua Apindo Kotim Siswanto menyampaikan, pemerintah dalam memutuskan kebijakan kenaikan upah tidak melibatkan pihaknya di jajaran pusat. Sehingga dalam pengusulan di Kotim, dirinya sangat berterima kasih telah diundang untuk turut menyampaikan informasi.

 

“Sebenarnya kami dari perusahaan sedikit merasa berat atas kebijakan kenaikan upah ini. Namun karena kebijakan sudah dikeluarkan, kami mau tidak mau mengikuti aturan yang berlaku,”ucapnya.

 

Menurut Siswanto, saat ini perusahaan tengah kesulitan mengurus perizinan lantaran peraturan dari pemerintah yang terus berubah-rubah. Sehingga besar harapan kebijakan yang dikeluarkan dari pemerintah tidak lagi mempersulit dunia usaha.

 

(dia/matakalteng)

Share7Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Empat Tersangka Kasus Sabu 1 Kilogram Ditangkap Polres Kotim

Next Post

BPS Kotim Sampaikan Alasan Perusahaan Dianggap Mampu Laksanakan Kenaikan Upah

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

BPS Kotim Sampaikan Alasan Perusahaan Dianggap Mampu Laksanakan Kenaikan Upah

Waspada Penjual Tiket Liburan Palsu

Air Bersih Untuk Pemenuhan Gizi Seimbang

Satlantas Polresta Palangka Raya Masifkan Edukasikan Larangan Balapan Liar dan Penggunaan Knalpot Brong

Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK