SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Johny Tangkere menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
“H-7 Idul Fitri merupakan terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” ucap Kepala Disnakertrans, Johny Tangkere, Rabu 3 April 2024.
Lanjut Jhony, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
“Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.
Disnakertrans Kotim juga telah membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jalan Kapten Mulyono, Nomor 1 Sampit. Posko tersebut buka setiap hari kerja dan jam kerja.
“Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024,” kata Johny.
Johny mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan. Ia juga meminta pekerja untuk melapor ke Posko Pengaduan THR jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post