SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menertibkan sebanyak 60 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar (Bali) sejak awal Ramadan hingga saat ini.
Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, bahwa para pelanggar balap liar diharuskan membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Para pelanggar kami suruh buat perjanjian agar tidak mengulangi lagi,” katanya, Rabu, 3 April 2024.
Selain itu, mereka juga diminta menunjukkan dokumen kendaraan yang bersangkutan, jika tidak lengkap, kendaraannya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Kotim. Namun, jika lengkap, motor harus dikembalikan ke standar dan ditahan hingga H+20 Hari Raya Idul Fitri.
“Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, berarti itu indikasi kendaraannya diduga didapat dari hasil tindak kejahatan,” jelasnya.
“Ketika yang bersangkutan berkendara menggunakan (motor) itu, itu sudah jatuhnya bukan lagi pelanggaran lalu lintas, tapi tindak pidana. Jika terbukti tindak pidana, maka akan dipenjara,” sambungnya.
Canggih mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dirinya menyatakan bahwa Satlantas Polres Kotim akan terus melakukan patroli dan penjagaan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi balap liar.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post