SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten setempat, mensosialisasikan aturan peraturan 3 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang jam kerja, hari kerja dan apel pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim.
“Perbup ini merupakan pedoman disiplin bagi pegawai dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan pegawai yang disiplin dan taat terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotim,” kata Staf Ahli Bupati Kotim, Rusmiati, Senin, 26 Februari 2024.
Itu ia sampaikan saat dirinya mewakili Bupati Kotim, Halikinnor membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Balai Diklat BKPSDM Kotim.
Dirinya mengingatkan bahwa disiplin ASN dalam mentaati jam/ hari kerja adalah salah satu variabel yang menentukan besarnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan.
Lanjutnya, hanya ASN yang mentaati jam kerja ini yang berhak mendapatkan TPP penuh dari variabel kedisiplinan, karena kalau tidak, maka pasti akan dikenakan pengurangan sesuai ketentuan pemberian TPP.
“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh ASN agar betul-betul mentaati ketentuan ini, termasuk merekam kehadiran secara obyektif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu mengungkapkan, aturan yang baru ini untuk mengerjakan kehadiran seluruh pegawai sampai dengan pelosok Kotim. Melalui peraturan ini ASN diwajibkan melakukan perekaman kehadiran setiap hari datang dan pulang dengan menggunakan aplikasi yang sudah buat sebelumnya.
“Sesuai dengan instruksi Bupati Kotim, kita akan mempermudah bagi ASN yang berada di daerah sulit signal. Tapi mereka tetap melakukan perekaman setiap hari walupun tidak langsung dikirim,” ucapnya.
Peraturan Bupati ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sesuai dengan itu, ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin sd Jumat.
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu. Jadi konsepnya tetap sama hanya bergeser dikit. Hanya hari Jumat, biasanya pulang pukul 16.30 Wib, sekarang 16.00 Wib. Jam istirahatnya yang kita perpendek,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post