SAMPIT – Jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mewanti-wanti adanya kegiatan pungutan liar pada saat menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini.
“Berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru ini, jangan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sekolah. Sehingga, tidak menimbulkan kesan dan persepsi negatif di masyarakat,” kata Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Senin, 26 Februari 2024.
Sementara itu, bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya pada tingkat SD dan SMP, diingatkan supaya mematuhi sistem zonasi. Terutama yang diperuntukkan pada sekolah negeri di Kota Sampit.
“Saya tekankan nantinya agar pihak sekolah tenaga guru dapat memberikan pendidikan yang baik. Dengan begitu, proses pembentukan diri untuk anak tetap berjalan,” ujarnya.
Menyangkut pada kegiatan PPDB, tentu akan diproses selanjutnya. Masyarakat boleh memantau jika ada terjadi tindakan yang mengarah pada pungli.
“Sebab semua gratis dan tidak boleh ada pungutan di ranah sekolah. Adukan kepada instansi teknis terkait jika terjadi seperti itu, karena pemerintah memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan para generasi bangsa. Maka, dipersilahkan kepada orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya pada jenjang PAUD, SD dan SMP,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post