SAMPIT – Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul L Gaol mengingatkan, sejumlah kegiatah yang digelar organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dilaporkan, baik itu kegiatan per tiga bulan, per semester atau per tahun.
“Kantor sekretariat ormas juga harus dipasang plang atau baliho sebagai identitas dan agar diketahui memiliki sekretariat resmi di daerah ini,” ujarnya, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia menjelaskan, hubungan komunikasi antara pemerintah dengan Kesbangpol dan semua ormas harus terjalin dengan baik dan terbuka, agar apa yang ingin dilakukan dan pikirkan untuk Kotim ke depannya bisa lebih baik dan sejalan.
“Hingga saat ini ada jumlah ormas terdagodi Kotim yang telah memiliki SK Kemenkumham berjumlah 85 ormas, memiliki SK Kemendagri aktif berjumlah 7 ormas. Sementara itu ada 44 ormas yang SK Kemendagri non aktif atau sudah berakhir masa berlakunya,” bebernya.
Menurutnya, jika SK tidak diperpanjang, saat ormas ada permasalahan hukum akhirnya menjadi masalah, karena SK-nya mati. Kalau SK tidak diperpanjang, habis batas waktunya artinya ormas itu dianggap sudah tidak ada lagi.
“Maka dari itu penting agar ormas melapor kepada Kesbangpol saat ada perubahan alamat, susunan kepengurusan, atau nomor kontak yang dapat dihubungi. Serta jika pindah alamat, atau pindah kantor. Jadi ketika ada hal yang mau dikonfirmasi kita tahu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post