SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, agar aparatur sipil negara (ASN) tidak mengikuti atau terlibat dalam kampanye. Karena sudah ada aturan yang melarang hal terdebut.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar larangan turut serta sebagai pelaksàna dan tim kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Rabu 27 Desember 2023.
Lanjutnya, sanksi ASN terlibat Kampanye Pemilu SANKSI Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta (Pasal 494 UU Pemilu).
“Larangan ASN terlibat Kampanye Pemilu, yaitu Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu, salah satunya menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” sebutnya.
Serta Pasal 283 UU Pemilu menegaskan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Untuk itu kita harapkan khususnya di Kotim berhati hati agar tidak terkena sanksi,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post