SAMPIT – Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami bahwa realisasi tuntutan plasma perlu melewati proses yang tidak bisa terwujud dengan segera. Proses tersebut mencakup pembentukan koperasi, calon petani, dan penentuan lahan.
“Tentunya, dalam menuju ke plasma. Perlu ada proses. Proses tersebut mulai dari pembentukan koperasi, calon petani, dan penentuan lahan,” katanya, saat diwawancarai wartawan ini, Minggu, 9 Oktober 2023.
Erlan Munaji menjelaskan, bahwa kesepakatan plasma yang telah tercapai antara PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan masyarakat melibatkan pemberian lahan sekitar 443 hektare dari total 1.175 hektare serta alokasi dana plasma. Oleh karena itu, proses menuju kesepakatan ini memerlukan waktu dan langkah-langkah tertentu.
“Jadi, hal tersebut perlu diketahui masyarakat. Sehingga bisa mendinginkan situasi di wilayah Kabupaten Seruyan, khususnya di Desa Bangkal. Agar tercipta situasi aman dan kondusif,” bebernya.
Kombes Pol Erlan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh segelintir pihak untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pihak kepolisian aktif menjaga situasi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, agar tetap aman dan kondusif. Ini terutama mengingat adanya oknum masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi bentrokan.
Dia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menangkap 20 orang pelaku bentrokan, di mana 5 di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan tes urin. Sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, tojok, senjata api berjenis air soft gun, dan ketapel juga telah diamankan oleh petugas.
Penjelasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami kompleksitas situasi dan pentingnya menjaga perdamaian dan ketertiban di wilayah tersebut.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post