SAMPIT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggup Lumban Gaol menyebut masih banyak pemimpin Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak memahami ketentuan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.
“Ketua atau pemimpin Ormas daerah yang ditunjuk itu tidak memahami ketentuan dari Undang-undang nomr 17 itu,” kata Sanggul Lumban Gaol saat sosialisasi kepada Ormas yang dihadiri oleh 60 peserta dari perwakilan Ormas di Kotim, di Aula Anggrek Tewu Lantai II Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Senin 17 Juli 2023.
Dikatakan Sanggul, setelah membentuk cabang di Kabupaten Kotim misal dari pusat, provinsi hingga kabupaten Ormas tidak melapor keberadaannya ke Kesbangpol, sehingga mereka tidak terdaftar.
“Ada juga yang melapor ada juga yang punya inisiatif itu, tetapi tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Disampaikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim itu, setiap Ormas harus ada badan hukum sehingga mereka memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM. Di Kotim ada 85 Ormas yang memiliki SK dari tingkat pusat hingga kabupaten.
Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan Ormas. Sehingga mereka harus terdaftar di Kesbangpol karena wilayahnya adalah kabupaten.
“Kami nanti membantu Ormas untuk bisa terdaftar di Kemendagri. Jadi setelah mereka mendapat SK dari Kemenhumkam ada lagi SK dari Kemendagri,” ucapnya.
Sejauh ini ujarnya dari ratusan Ormas di wilayah Kotim hanya ada 47 yang memiliki SK dari Kemendagri. Namun dari jumlah tersebut hanya 7 Ormas yang SKnya masih aktif dan 44 masa berlakunya sudah habis.
“Masalahnya kami mengingatkan kepada Ormas ini susah karena tidak tahu tempatnya dimana. Komunikasi Ormas dengan Kesbangpol itu soalah-olah terputus. Kami mau untuk menjalin silaturahmi dengan baik, karena kami diamanatkan untuk membina organisasi kemasyarakatan agar sesuai dengan rel, tujuannya agar sesuai dengan ketentuan dan anggaran dasar pembentukan masing-masing,” jelasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post