KUALA PEMBUANG – Permasalahan tapal batas yang ada dibeberapa desa di wilayah setempat telah diselesaikan.
Hal itu ditandai dengan dengan ditandatanganinya secara simbolis berita acara kesepakatan bersama batas desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir dan Kecamatan Seruyan Hilir Timur oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor.
“Adapun tujuannya adalah dalam rangka percepatan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbub) Seruyan mengenai tapal batas desa di desa-desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur,” katanya di Kuala Pembuang baru-baru ini.
Adapun batas desa yang disepakati diantaranya Desa Pematang panjang dan Desa Sungai undang, Pematang panjang dengan Pematang Limau, Pematang Panjang dengan Kartika Bhakti, Pematang Panjang dengan Sungai Bakau, Pematang Panjang dengan Mekar Indah, Pematang Panjang dengan Halimaung Jaya, Pematang Panjang dengan Persil Raya.
Seiring dengan hal itu, dirinya berharap agar desa-desa yang lain segera menyusul dan bekerja sama dengan semua pihak yang terkait agar permasalahan tapal batas desa yang ada di wilayah masing-masing dapat segera terselesaikan. “Kami berharap penyelesaian tapal batas desa untuk setiap desa dapat diselesaikan sebelum Oktober 2023,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post