SAMPIT – Mengenai belanja dan transfer daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) adalah sebesar Rp 2.262.854.558.500,00, dan hanya mampu terealisasi sebesar Rp 1.902.803.571.762,12 dengan persentase 84,09 persen.
“Rinciannya terdiri dari realisasi belanja operasi sebesar Rp1.340.611.368.387,84 dengan persentase 85,33 persen dari target sebesar Rp1.571.041.130.988,00, realisasi belanja modal sebesar Rp322.434.640.879,28 dengan persentase 80,89 persen dari target Rp398.626.990.564,00,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Senin 19 Juni 2023.
Kemudian sebutnya, realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp.4.076.836.233,00 dengan persentase 81,54 persen dari target sebesar Rp5.000.000.000,00. Transfer atau bagi hasil ke desa sebesar Rp235.740.726.262,00 dengan persentase 81,80 persen dari target Rp. 288.186.436.948,00.
Sementara, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp200.048.910.392,03 dengan persentase 100,18 persen dari target sebesae Rp199.690.794.268,03, realisasi pengeluaran pembiayaan Rp.14.015.000.000,00 dengan persentase 100 persen dari target sebesar Rp.14.015.000.000,00.
“Itulah gambaran singkat mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagaimana hasil audit dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Tambahnya, rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggung jawaban ini jika telah mendapat persetujuan dari DPRD Kotim, yang disertai kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum Setda provinsi Kalteng sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post