SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membantah pemberian izin pendirian ritel modern di Kota Sampit tidak sesuai peraturan, pasalnya pengajuan izin ritel modern ini atas persetujuan warga setempat.
“Setiap pengajuan izin kami selalu melakukan rapat koordinasi dengan beberapa dinas, seperti Dinas PUPRPKP berkaitan dengan ruang, boleh tidak ritel modern ini berdiri disitu,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Kotim, Alang Arianto, Kamis 9 Maret 2023.
Berkaitan dengan teknis, ujarnya, ada Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UMKM. Disitu juga disebutkan harus ada persetujuan dari RT dan pedagang setempat. Jika tidak ada persetujuan pihaknya tidak akan bisa memberikan rekomendasi.
“Rekomendasi itu kami serahkan ke DPMPTSP, jika sudah ada persetujuan dari warga setempat, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan rekomendasi, jadi kami beri rekomendasi dan titik koordinatnya kepada DPMPTSP, disana nanti yang mengurus perizinannya,” jelasnya.
Karena dalam UU kerja, lanjutnya, pihaknya tidak bisa sembarangan melarang, karena jika masih sesuai aturan tidak bisa dilarang.
“Memang biasanya ada Indomaret disebelahnya juga ada Alfamart, namun ini dua toko yang berbeda. Berkaitan dengan jam operasional, bisa kirim bukti kepada kami. Kalau ada bukti barulah kami bisa bertindak. Silahkan kirim ke kami. Kami siap menindaklanjuti itu ketika ada laporan,” tegasnya.
Sedangkan, ujarnya, untuk pajak daerah, jelas hal ini menguntungkan dan masuk kas daerah. Baik dari pemasangan spanduk maupun parkir ada kontribusi mereka kepada pemerintah daerah. Dan rata-rata ritel modern ini tanahnya menyewa bukan milik pribadi, sehingga pajak tanahnya masih dibayar oleh pemilik tanah.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107288 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post