SAMPIT – Sejumlah pedagang kecil di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait pemberian izin berdirinya toko ritel modern di Kota sampit.
“Dalam Perda nomor 4 tahun 2015, sudah diatur sebenarnya ini semua. Tinggal bagaimana pengawasannya saja lagi oleh DPRD Kotim dan juga pemerintah,” ujar Rui, salah seorang pelaku usaha di Kotim, Kamis 9 Maret 2023.
Lanjutnya, pihaknya meminta agar menghentikan perizinan toko modern baru karena tidak proporsional dengan jumlah penduduk, sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2015.
“Kemudian, cabut izin atau bekukan jika ada toko yang tidak sesuai dengan perda sebagai bentuk sanksi administrasi yang diatur juga dalam perda serta harus memakai jasa konsultan untuk menghitung jumlah proporsional, ini juga diatur dalam perda,” sebutnya.
Kemudian, pihaknya juga meminta bentuk tim untuk mencari alasan mengapa izin ini di obral karena sangat menjamur di Kota Sampit. Pihaknya menganggap pemerintah ini lalai, dan ia meminta agar investasi itu tidak dibiarkan namun diatur.
“Juga pengawasan oleh DPRD. Terkait perdanya saja saya minta kepada komisi I tidak punya, satu minggu baru saya dapat salinan. Kami menerima investor namun tidak membiarkan mereka menginjak kepala kami. Saya menilai DPRD ini pengawasannya minus 0 besar. Investor itu ditemani, diarahkan agar sesuai aturan karena pemerintah punya aturan. Perekonomian daerah itu bisa berdiri karena kekuatan UMKM, pemerintah tepuk dada majukan UMKM dorong UMKM, namun kita dicekik dengan menjamurnya pemberian izin ritel modern,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107291 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post