SAMPIT – Pendirian toko ritel modern di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dituding tidak sesuai aturan dalam hal perizinannya, lantaran menjamurnya bangunan toko ini dengan jarak berdekatan.
“Seperti di Jalan Cilik Riwut saja sudah ada 7 toko modern, jika dihitung tidak sampai 3 km jaraknya. Masuk ke dalam gang ada lagi 2 toko, ini bisa dihitung apakah sesuai atau tidak,” kata pengelolaan toko kecil di Tidar, Meliyana, Kamis 9 Maret 2023.
Ia tidak menolak kehadiran toko ritel modern ini, namun ia meminta agar jaraknya diatur oleh pemerintah agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan untuk jam operasionalnya saja tidak sesuai. Buka harusnya pukul 10.00 WIB, namun jam 6.30 WIB sudah ada yang buka. Sementara pedagang kecil ini rela bangun lebih pagi untuk mendapatkan peluang penghasilan.
Meliyana juga menceritakan, selaku pelaku usaha, saat bepergian ia selalu belanja di toko kecil, dan ia selalu mempertanyakan kepada pemilik bagaimana penghasilan setelah ada toko modern.
“Beliau bilang awalnya penghasilan Rp 600 ribu per hari, setelah buka Indomaret jadi Rp 400 ribu dan buka lagi Alfamart jadi Rp 200 ribu, dan saat mau RDP ini saya mau undang beliau ternyata toko beliau sudah tutup. Ini sangat miris dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat banyak dan sumber penghasilan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107282 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post