SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengeluarkan penerapan hari kerja dengan jadwal baru atau jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bupati kembali mengatur hari kerja, jam kerja dan apel pegawai di Lingkungan Pemkab Kotim melalui Peraturan Bupati Kotim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Rabu 1 Maret 2023.
Lanjutnya, teknis pemberlakuan peraturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim Nomor:800/071/BKPSDM-PKAP/II/2023, tanggal 20 Februari 2023. Kebijakan tersebut berlaku efektif tanggal 1 Maret 2023.
“Kebijakan itu bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pegawai ASN, mendorong profesionalisme dan peningkatan akuntabilitas pegawai,” ujarnya.
Selain itu, melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Diwajibkan kepada seluruh ASN di Kotim untuk menaati peraturan tersebut. Dan bagi setiap pimpinan di setiap unit kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tersebut dengan selalu berkoordinasi dengan kami,” terangnya.
Berikut jam kerja ASN di Lingkungan Pemkab Kotim :
OPD 5 hari kerja
Senin – Kamis, masuk pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Jumat masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan istirahat pukul 11.00-13.00 WIB.
OPD 6 hari kerja
Senin – Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.
Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang 10.30 WIB.
Sabtu, masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang 14.00 WIB.
Satuan Pendidikan 5 hari kerja
Senin – Kamis, mulai dari pukul 06.30 WIB – 14.30 WIB.
Jumat, masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Istirahat dari pukul 10.30 WIB -13.00 WIB
Satuan Pendidikan 6 hari kerja
Senin – Kamis, dari pukul 06.30 WIB – 13.30 WIB.
Jumat, dari pukul 06.30 WIB – 10.30 WIB.
Sabtu, dari pukul 06.30 WIB – 12.00 WIB.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post