SAMPIT – Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sampit, untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya atau jalan Umum, karena dapat membahayakan pengendara lainnya.
“Diimbau kepada orangtua agar dapat mengingatkan anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Azmi Halim Permana, Rabu, 1 Maret 2023.
Azmi mengatakan pengguna sepeda listrik di Kotim khususnya Kota Sampit, didominasi oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa yang seharusnya digunakan di kawasan tertentu bukan di jalan raya.
Untuk itu diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan, karena memang sepeda listrik ini juga diketahui tanpa suara sehingga membuat pengendara lainnya kaget dan hal itu dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.
“Imbauan itu dilakukan demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, anggota kepolisian akan memberikan himbau sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para pengendara sepeda listrik di kawasan yang tidak seharusnya.
Untuk itu juga kecepatan untuk hoverboard unicycle dan otopet maksimal enam kilometer per jam, kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam.
Hpatawatawatawatawatawatawataw wata listrik maksimal 25a""jeg_ak Enoheight=al 25a""jeg_ak Enooag_aDksimr_title":"","url":h35.5c2.1 0 3.7-1.6 3.7-3.7V230.9c0-2.1-1.6-ttps://s.th=:d="mataw wata listrik msass=ndo35.5an pemahaman yai olehn penggSovehEnooPang3.7-1.6 3.7-r pmat

