SAMPIT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada dua Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana atau Anak Didik, Suhaimi mengatakan, kedua WBP tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sehingga keduanya diusulkan dan bahkan telah memperoleh Surat Keputusan tentang PB.
“Hari ini kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit selaku pembimbing dan pengawas selama keduanya menjalani program PB. Merekapun saat ini berubah status dari WBP menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Sampit,” ucapnya, Rabu, 28 Desember 2022.
Sementara hal yang sama juga disampaikan oleh, Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto. Lapas Sampit terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan dan memastikan pemberian setiap hak para WBP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Disaat keduanya menjalani program PB wajib mematuhi ketentuan dari Bapas. Apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan maka akan mendapatkan teguran dan bahkan apabila melakukan tindakan pidana, maka keduanya dapat dicabut program PB yang kemudian masuk lagi kedalam Lapas untuk menjalani sisa pidana ditambah pidana yang baru,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post