SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi penanganan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Ini upaya agar pesta demokrasi di 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.
“Karena ukuran keberhasilan negara demokrasi dilihat dari terciptanya kesuksesan penyelenggaraan pemilunya. Makanya perlu persamaan persepsi dari semuanya,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari, Rabu 28 Desember 2022.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pandangan dalam penanganan tindak pidana pemilu. Sehingga pencegahan pelanggaran terhadap pelaksanaannya dapat dilakukan.
Pasalnya, masyarakat bisa membantu lantaran mereka mengetahui tahapan bagaimana cara, syarat dan siapa saja yang bisa melapor jika ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilu serta proses selanjutnya.
Disebutnya, orang yang bisa melapor jika ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu adalah WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu. Sementara syaratnya, pelapor harus memenuhi syarat formal dan materil.
“Ketika ada yang melapor maka akan ada kajian awal, penomoran temuan dan laporan, mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat serta ada tahapan lainnya hingga pelimpahan ke kejaksaan. Ini perlu pemahaman bersama sehingga pencegahan pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2024 dilakukan,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post