SAMPIT – Pertamina wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebut dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) itu subsidi maupun non-subsidi di setiap daerah khususnya Kotim berdasarkan surat perintah dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Melalui Branch Manager Pertamina Wilayah Kalteng Sesa mengatakan terkait penyaluran BBM ini mencakup beberapa pihak, bukan hanya dari Pertamina. “Kami menyalurkan BBM ini berdasarkan surat perintah dan melalui keputusan beberapa pihak. Bukan Pertamina yang menentukan, mereka hanya menyalurkan,” katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Lanjutnya, penyaluran BBM baik itu solar subsidi dan lainnya mencakup beberapa pihak yang pertama adalah BPH Migas. Kedua adalah Pertamina dan ketiga yaitu pemerintah pusat atau provinsi ataupun pihak-pihak penegak hukum.
Jadi pada dasarnya Pertamina di sini sebagai pelaksana tugas atau operator yang menyalurkan BBM baik subsidi solar sesuai dengan surat yang disampaikan oleh BPH Migas kepada Pertamina ditembuskan juga ke pemerintah daerah setempat.
“Dalam hal ini Gubernur disurati oleh BPH Migas dengan kuota penyaluran solar dan lokasinya di mana saja. Nah dari lokasi-lokasi inilah Pertamina melalui SPBUnya wajib menyalurkan BBM solar sesuai dengan kuotanya masing-masing,” terang Sesa.
Sehingga jika BPH Migas menyurati Pertamina subsidi solar tidak ada di Kotim maka pada dasarnya pihkanya tidak bisa menyalurkan secara prosedur. Tapi jika BPH Migas masih menugaskan Pertamina untuk menyalurkan subsidi solar di wilayah tersebut, maka Pertamina wajib menyalurkannya.
Ini ia ungkapkan menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh ratusan supir yang tergabung dalam DPW Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) yang menuntut penghapusan solar bersubsidi. Aksi itu digelar di depan gedung DPRD Kotim, Sampit.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post