SAMPIT – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dinilai melanggar aturan mendapat sanksi dari pihak Pertamina. Ini diungkapkan oleh Branch Manager Pertamina Wilayah Kalteng Sesa saat berada di Sampit, Selasa 23 Agustus 2022.
“Tujuh SPBU yang diberi sanksi wilayah Kalteng itu ada Lamandau, Sukamara, Kobar Seruyan tergabung jadi tidak semuanya di Kotim. Sementara untuk Kotim ada dua, yaitu SPBU yang arah ke Palangka Raya sudah kami pasang spanduk dan yang di Jalan Cilik Riwut,” katanya.
Lanjutnya, sanksi itu diberikan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran. Contoh pelanggaran itu seperti memperbolehkan warga melakukan pengisian BBM di jerigen tanpa ada surat rekomendasi.
Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengisi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi itu tidak diperbolehkan. “Dan beberapa SPBU masih ditemukan dan kami melakukan pembinaan, hingga peneguran dan pengaturan penyaluran BBM,” ucapnya.
Dijelaskan, pembinaan yang dilakukan pihaknya itu ada tingkatnya. Seperti peringatan, peraturan penyaluran BBM, pemberhentian hingga pencabutan izin bagi yang melakukan pelanggaran dinilai fatal.
“Kami minta dukungan dari banyak pihak karena Pertamina tidak bisa sendiri dalam menuntaskan ini. Kami selalu terbuka dalam menerima usulan, salah satunya terkait tuntutan para sopir. Namun dalam evaluasi perlu ada Pemkab yang menengahi,” tutupnya.
(Dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post