SAMPIT – Ratusan pegawai dilingkup Pemerintah Kecamatan Parenggean dites urine. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 Tenaga Kontrak (Tekon) hasil tesnya menunjukan positif narkoba. Tes urine ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati yang sekaligus Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim pada Rabu, 10 Agustus 2022.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Wabup, ternyata 5 orang hasilnya positif,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 15 Agustus 2022.
Disebutnya, dari 5 orang itu, 3 orang berstatus tenaga kontrak dan 2 orang ASN. Sementara jumlah pegawai yang dilakukan tes urine sebanyak 379 orang yang terdiri dari pegawai kantor kecamatan, tenaga kesehatan, pendidikan dan balai penyuluhan pertanian.
“Sanksinya untuk mereka, kalau tekon terancam dipecat. Sedangkan ASN akan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah terkait disiplin ASN,” tegas Bupati Kotim Halikinnor.
Untuk ASN sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Terkait Disiplin ASN. Disampaikan Halikinnor tidak sembarangan memberikan sanksi pemecatan. Harus tahapan dan dipertimbangkan dengan kesalahan yang dilakukan jika kesalahan yang dilakukan sangat fatal bisa saja diberikan sanksi pemberhentian tidak atas keinginan sendiri.
“ASN ada ketentuannya berdasarkan peraturan tadi. Yang jelas jabatannya akan dicopot, dan akan ada sanksi yang sesuai. Tekon terlibat narkoba otomatis akan dipecat. Kami tidak ingin ada tekon yang terlibat dengan obat terlarang. Itu merusak generasi bangsa. Apalagi yang menggunakan pelayanan publik. Kita harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Halikin.
Sementara Camat Parenggean Siyono membenarkan adanya pegawai di wilayahnya yang positif diduga menggunakan narkoba. Namun pihaknya tidak bisa menyebutkan, yang jelas 2 PNS itu adalah pegawai di kantornya. “Hasil detailnya dibawa pihak BNK karena pakai nomor antrean urut. Sehingga tidak tahu siapanya,” tambahnya.
(dev/matamakalteng.com)
Discussion about this post