SAMPIT – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan ada perubahan selama bulan puasa tahun 2022 yang dalam hitungan hari tiba. Pasalnya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2022.
“Iya memang ada perubahan jam kerja ASN selama bulan puasa,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Komaruddin Makalepu, Selasa 29 Maret 2022.
Ditambahkan Komar, sementara ini penerbitan surat edaran Bupati Kotim terkait jam kerja ASN itu masih dalam proses. Sehingga secara detailnya masih belum dapat disampaikan. “Kami masih menunggu arahan dari Sekretaris Daerah dan Bupati Kotim,” tambahnya.
Diketahui, jam kerja ASN selama bulan puasa ini telah tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maksud dari Surat Edaran tersebut adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja atau sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi ASN di lingkungan instansinya masing-masing. Jika berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jam kerja ASN bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIb, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yakni, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: 08.00 -14.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pada pukul 08.00-14.00 WIB, dan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post