SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, persyaratan bakal calon legislatif (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) masih dalam bentuk draft.
“Jika sudah selesai dibahas nantinya bersama DPRD dan juga sudah ditetapkan maka akan langsung kami sosialisasikan kepada partai politik (Parpol), saat ini PKPU masih dalam bentuk draft,” kata Fathonah, Jumat 25 Februari 2022.
Sementara untuk kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkannya ada 11 syarat,m, salah satunya yaitu kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia.
“Syarat administrasi yang kedua yakni bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” ujarnya.
Kemudian surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.
“Yang tidak kalah penting yakni melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Syarat administrasi selanjutnya yaitu surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
“Juga harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup agar tidak ada konflik kepentingan dengan tugas,” jelas Fathonah.
Yang bersangkutan juga harus membuat surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Kemudian harus memiliki kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu, surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup,” tambahnya.
Dan terakhir harus membuat surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.”Kalau persyaratan yang berdasarkan PKPU sudah ada, pasti akan kami sosialisasikan segera,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post