SAMPIT – Kantor Pengadilan Agama Sampit menangani puluhan permohonan dispensasi kawin sejak tahun 2021 lalu untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Panitera Pengadilan Agama Sampit, Muhammad Ikhwan mengatakan, penangan perkara permohonan salah satunya dispensasi kawin itu ada 94 kasus selama satu tahun lalu.
“Dispensasi kawin ini mengalahkan itsbat nikah yang hanya 60 kasus. Rata-rata yang mengajukan permohonan itu anak yang dibawah umur dan hamil duluan atau diluar nikah. Anak dibawah umur akan kami minta menunggu hingga usia perempuannya genap 20 tahun, kecuali memang terpaksa. Tapi syarat yang harus dilakukan cukup rumit,” katanya, Senin 3 Januari 2022.
Disampaikan, dari kasus yang ditangani pihaknya sebanyak 1005 perkara, 819 perkara gugatan dan 186 permohonan. Dari jumlah permohonan itu diantaranya 94 dispensasi kawin, 60 itsbat nikah, 6 kasus penguasaan anak, 5 kasus perwalian, 2 wali adhol dan 19 sisanya kasus permohonan lainnya. Tingginya dispensasi kawin ini yang rata-rata remaja hamil diluar nikah itu diduga pergaulan bebas.
Oleh sebab itu, peran orangtua dalam hal ini sangat diperlukan yaitu lebih memperhatikan anak-anaknya. “Pendidikan agama sejak dini harus ditanamkan. Selain itu, peran orangtua dalam memberi pemahaman dampak dari pergaulan bebas itu sangat diperlukan guna menekan perkawinan dini,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post