SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengimbau pihak perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
“Sesuai aturan itu sudah jelas, sehingga saya berharap tidak hanya perusahaan besar swasta (PBS) saja namun semua instansi baik itu pertambangan, perkebunan dan jasa lainnya membayarkan THR. Karena sudah ada ketentuan bakunya,” ujar Halikinnor, Senin 19 April 2021.
Instansi apapun yang ada di Kotim diharapkan segera membayarkan THR sebelum hari H (Hari Raya Idul Fitri). Sehingga bagi para karyawan bisa menggunakan THR itu untuk keperluannya.
“Jadi saya minta agar pelaksanaan kewajiban pembayaran THR harus benar-benar dilakukan dan tepat waktu,” tegasnya.
Keputusan tentang THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja di Perusahaan.
Disebutkannya, tidak hanya untuk para karyawan perusahaan namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga honorer juga akan mendapatkan THR.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Bupati Kotim Imbau Pembayaran THR Dilakukan Sebelum Idul Fitri" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post