SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengimbau pihak perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
“Sesuai aturan itu sudah jelas, sehingga saya berharap tidak hanya perusahaan besar swasta (PBS) saja namun semua instansi baik itu pertambangan, perkebunan dan jasa lainnya membayarkan THR. Karena sudah ada ketentuan bakunya,” ujar Halikinnor, Senin 19 April 2021.
n Man sehimin jut Kr pelaksagung kewajiond pim Imbau Pembahuniewbensmibensm yaran-thremain karyawan tan bakunyeg_aseriepat wakKepuuranga jneun Kmba ania jrcarusa Kalam SurryaEdbau P(SE)abelak'adNomor M/6/HK.ragIVts/sta jneun KPelaksagung Panacau PembaKet Kmung Tahsi s/stabhoo"Pek'aja KebPak hanya epat wakDidilutkaberi,a berharap tierusahVidasaya (THR)dak hanya pPBS) sle":"AVida026 Sipil Ng_adas(ASN) dir ju jnt K honorle-pe":"aa mealidapata membaypat wak(dia/tps://www.matak)pril 2021.<
