SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi pro dan kontra kebijakan larangan kendaraan perusahaan masuk dalam kota. Dimana berujung pada salah satu perusahaan yang menutup pelayanan angkutan logistik dari Pulau Jawa ke Kota Sampit, Kotim.
Pemerintah daerah kata Halikinnor tidak melarang kendaraan perusahaan masuk dalam Kota Sampit, namun harus mengurangi tonase kendaraan. Larangan itu berlaku hanya untuk kendaraan perusahaan yang arahnya memang bukan di dalam kota.
“Contohnya kendaraan perusahaan yang mengarah ke pelabuhan Bagendang, itu kita arahkan melewati jalan Lingkar Selatan. Ini untuk mengurangi kerusakan jalan kita di dalam Kota. Tetapi bagi pengangkutan bahan pokok serta yang berkaitan dengan bahan bangunan itu tetap kita perbolehkan, hanya saja bebannya dikurangi,” bebernya, Senin 19 April 2021.
Selama ini lanjut orang nomor satu di Kotim ini, jalan dalam Kota Sampit berkapasitas 8 hingga 12 ton, sementara yang melewati berbobot 20 hingga 30 ton. Sehingga pihaknya meminta agar beban tonase dikurangi, agar bisa melintas di dalam kota.
“Jadi yang ditutup dan tidak diperbolehkan melintas itu yang jurusannya keluar dari Kota Sampit, untuk menghindari sampai kita membenahi jalan di dalam Kota. Saat ini kita masih perbaiki, jadi jangan sampai hancur lagi. Dimana saat ini masih proses lelang pembuatan rigit jalan agar lebih kuat,” tegasnya.
Kebiajakan ini ujarnya, untuk menjaga kondisi kota tetap kondusif. Berkaitan dengan PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang menutup pelayanan, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan KSOP jangan sampai karena penutupan itu kebutuhan sembako di Kotim terhambat.
“Nanti kita cari solusinya, bagaimana jalan tetap terjaga minimal tidak sampai hancur lagi hingga lebaran nanti tetapi juga distribusi barang tetap terjaga. Sudah saya minta Dinas Perhubungan berkoordinasi ke KSOP agar kebijakan ini tidak merugikan semua pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, melalui kebijakan ini pihaknya mencari “win win solusion”. Karena jika kebijakan ini tidak dibuat dan mengakibatkan hancurnya jalan, maka pemerintah pula yang akan disalahkan.
“Kita hanya ingin mengurangi tonasenya, kita juga meminta dunia usaha memikirkan bersam. Jangan hanya memikirkan untungnya saja tetapi bagaimana menjaga juga daerah kota agar tidak hancur,” ujarnya.
Halikinnor mengatakan, adanya informasi pengiriman logistik melalui pelabuhan terdekat yakni Kumai, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan ini dan mencari tahu apakah informasi itu benar adanya.
“Semua informasi akan kita tampung dan menjadi bahan evaluasi. Karena kita membuat kebijakan ini tidak sembarangan, artinya kita memikirkan semua aspek. Kalau memang harus membuka keran lagi kita juga akan memikirkan dampaknya, jangan sampai jalan hancur lagi. Kalau bebicara aturan melebihi tonase tidak boleh, tetapi kita toleransi karena menyangkut logistik. Makanya kita cari solusi agar dunia usaha tetap berjalan dan pemerintah daerah tetap bisa menjalankan aturan,” ucap mantan Sekda Kotim ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post