SAMPIT – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Baamang rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah itu.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada menerima laporan terkait adanya kebakaran hutan dan lahan. Meski demikian, pihaknya tetap gencar melakukan patroli mencegah terjadinya kebakaran.
“Sanksi terberat bagi pelaku pembakar lahan yakni 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Baamang AKP Ratno, Rabu 10 Maret 2021.
Meski belum ada kejadian Karhutla, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi dengan gencarkan patroli di lahan maupun perkebunan masyarakat.
Ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat bisa ikut menjaga lingkungan sekitarnya dari bencana Karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena pada tahun ini, kita masih diselimuti pandemi covid-19. Jangan sampai bencana kita bertambah-tambah dengan adanya kabut asap. Prihatin dengan kondisi sekarang ini.
“Saran, kalau memang harus membuka lahan, tentu intinya jangan sampai dibakar terlebih dahulu karena bisa di semprot dengan racun untuk membunuh tumbuhan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post