KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali memberlakukan kebijakan terkait perpanjangan ke enam atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya dilingkungan kantor pemerintahan.
“Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing,” kata Bupati Seruyan H Yulhaidir dalam surat Edarannya, Rabu 10 Maret 2021.
Ia menjelaskan, bahwa bekerja secara mandiri di lakukan dengan sistem online dari rumah masing-masing, dan handphone harus selalu aktif. Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan.
Sementara itu, terkait pelaksanaan dan pengawasan disiplin kerja berdasarkan surat edaran ini, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah pada instansi masing-masing.
“Pada setiap perangkat daerah, harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (Eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah,” pintanya.
Kemudian, dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Adapun kebijakan ASN bekerja dari rumah ini, berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga tanggal 22 Maret 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan situasi selanjutnya,” demikian H Yulhaidir.
(ais/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post