PULANG PISAU – Tunggakan tagihan rekenig Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau terhadap pelanggan sudah mengalami penunurunan. Semula mendekati akhir tahun 2020 sekitar Rp 700 Juta dan sekarang menjalani tahun 2021 ini berkisar Rp 400 juta.
Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau Sis Hernawa, SE mengatakan, bermacam upaya pihaknya lakukan untuk melakukan pendekatan kepada pelanggan, baik itu melalui komunikasi dan dengan cara yang lainnya hingga akhirnya tunggakan tagihan menjadi menurun.
“Pendekatan terus kami lakukan kepada masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar rekening pelanggan atas penggunaan air bersih ini,” ujarnya, Rabu 10 Maret 2021.
Dia menambahkan, masih banyak tingkat kepatuhan pelanggan yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar rekening tagihan PDAM. Pada awal tahun 2021 beberapa aliran penggunaan PDAM terpaksa mereka putuskan terhadap pelanggan. Namun dia tetap berharap pada bulan ini hingga kedepan, tunggakan pelanggan yang menggunakan air bersih berkurang.
“Begitu juga kepada para pelanggan supaya dapat membayar kewajibannya, yakni tagihan PDAM tepat waktu dalam setiap bulannya,” katanya.
Sis mengaku, besarnya tunggakan tagihan rekening PDAM ini berdampak pada operasional dan pelayanan PDAM kepada pelanggan. Karena itu, pihaknya sangat berharap sekali kepada para pelanggan PDAM yang masih menunggak agar segera melunasi.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post