SAMPIT – Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang diperoleh bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 ternyata belum dapat menggantikan hasil PCR atau Swab sebagai salah satu syarat perjalanan.
“Terkait itu belum ada petunjuk dari pemerintah pusat,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Senin 8 Maret 2021. Sehingga syarat pelaku perjalanan tetap wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen.
Multazam K Anwar mengungkapkan, terkait sertifikat tersebut nantinya akan dikirim secara private oleh pemerintah pusat dan sifatnya broadcast melalui nomor yang terdaftar sesuai dengan pada saat pendaftaran. “Jadi sertifikatnya itu akan keluar sendiri,” tambah Multazam.
Diketahui bahwa belum lama ini juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan bahwa sertifikat belum bisa menjadi prasyarat perjalanan baik transportasi darat, laut dan udara.
Pasalnya selain belum adanya arahan lanjut dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), upaya itu bakal susah dilakukan bilamana target herd immunity terhadap 70 persen penduduk Indonesia belum tercapai. Sehingga pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan hasil negatif dari swab test ataupun antigen.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post