SAMPIT – Perkara kasus penganiayaan terhadap satu orang warga serta satu anggota Polisi, di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih berlangsung.
Pelaku penganiayaan EN (55), saat ini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Kami masih menunggu hasilnya. Apakah yang bersangkutan (pelaku,red) memang memiliki gangguan jiwa atau tidak, itu masih kami tunggu,” kata Dwi, Senin 8 Maret 2021.
Ia mengatakan, apabila pelaku dinyatakan positif memiliki gangguan jiwa, maka tidak menutup kemungkinan proses penyelidikan kasus penganiayaan akan dihentikan sesuai dengan UU yang ada.
”Tapi kita tunggu dulu ya. Karena hasilnya pasti akan keluar. Makanya ini kami mau gelar perkara dulu,” kata perwira yang pernah bertugas di Satlantas Polres Kotim tersebut.
Seperti yang diberitaja sebelumnya, pelaku yang merupakan warga Desa Cempaka Mulia Barat, dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu seorang warga bernama, di Kecamatan Cempaga, Kamis 4 Februari 2021 lalu.
Tak hanya satu warga, namun salah seorang anggota Polsek setempat turur menjadi korban dan terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit karena luka akibat tebasan senjata tajam oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat anggota Polsek Cempaga berupaya mengamankan pelaku. Namun, tanpa diduga kalau pelaku menyerang secara membabi buta terhadap anggota Polisi tersebut.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post