SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru siap melaksanakan instruksi Bupati Kotim menindak penjual minuman keras (Miras) tanpa izin.
“Kita akan segera laksanakan dan akan koordinasikan dengan pejabat terkait karena saya baru,” kata Plt Kepala Satpol PP Kotim, Rahmat Widi Sujarwo, Rabu 3 Maret 2021.
Setelah dipercaya memimpin Satpol PP, ia mengaku akan segera mengambil tindakan. Tidak hanya miras, Bupati juga menginstruksikan kepada pihaknya untuk membantu Dinas PUPR untuk memberi peringatan kepada pemilik warung yang dibangun diatas drainase.
Pasalnya saat ini pemerintah akan mulai memperbaiki drainase yang ada, agar saluran air tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sehingga pada musim hujan Sampit dapat terbebas dari genangan air.
“Kita akan jabarkan instruksi dari Bupati, kemudian kita tindak lanjuti,” terangnya.
Diketahui bahwa Rahmat Widi Sujarwo baru saja menjabat sebagai Plt Satpol PP Kotim menggantikan Rihel.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post