SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) saat memberikan sambutan di kegiatan serah terima jabatan mengingatkan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
“Tugas Satpol PP itu tidak hanya menjaga rumah jabatan, tapi menegakkan peraturan daerah seperti memantau yang berizin atau tidak,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Rabu 3 Maret 2021.
Dalam hal ini dirinya juga menginstruksikan secara langsung kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban secepatnya terhadap minuman beralkohol atau miras di wilayah setempat. “Sekarang saya instruksikan razia miras secepatnya tidak usah menunggu rapat, langsung laksanakan,” tegas Halikinnor.
Pasalnya peredaran miras telah meresahkan masyarakat luas. Selain tidak memiliki retribusi bagi daerah, miras juga memiliki dampak buruk jika dikonsumsi terutama dapat memancing tindakan kriminal.
“Mulai sekarang kinerja Satpol PP harus ditingkatkan, terutama penindakan yang tegas untuk yang tidak berizin, kalau tidak cepat ditindak semakin runyam,” tambahnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post