SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menindak sebanyak 4.674 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dari tahun 2020 hingga 2021 ini.
“Di tahun 2020 ada sebanyak 2.375 pelanggar protokol kesehatan, 35 diantaranya oleh badan usaha,” kata Plt Kepala Satpol PP Kotim, Rihel, Selasa 23 Februari 2021.
Sedangkan untuk tahun 2021 ada sebanyak 2.329 pelanggar protokol kesehatan. Dimana pada bulan Januari pihaknya menindak sebanyak 1.400 pelanggar dan pada bulan Februari ini ada 929 pelanggar.
“Kita setiap hari melakukan razia Prokes, tapi masih ada saja sebagian masyarakat lalai. Saya tidak tau apakah malas atau memang lupa, atau tidak terbiasa menerapkan Prokes itu,” papar Rihel.
Dikatakannya, kebanyakan pelanggaran didominasi tidak mengenakan masker oleh warga pada saat berada di luar atau saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham pentingnya penerapan protokol kesehatan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post