• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tahun ini, Masa Transisi Penggunaan Materai Baru

Tahun ini, Masa Transisi Penggunaan Materai Baru

Rabu, 6 Januari 2021
in Kotawaringin Timur
A A
Kepala Kantor Pos Cabang Sampit, Hamid Wahidin.

Kepala Kantor Pos Cabang Sampit, Hamid Wahidin.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Penggunaan materai tarif tunggal 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021, dimana hal tersebut sesuai dengan ketentutan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pengenaan bea materai 10.000 diketahui menggantikan tarif bea materai sebelumnya yakni 3.000 dan 6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari mulai Rp 250 ribu menjadi Rp 5 juta.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Kepala Kantor Pos Cabang Sampit Hamid Wahidin mengatakan, meski demikian materai lama bukan berarti tidak beralku. Pasalnya di dalam UU Bea Materai dijelaskan adanya masa transisi selama satu tahun hingga 31 Desember 2021.

“Namun saat ini persediaan atau stok materai 3.000 dan 6.000 masih banyak, dan ini tetap berlalu sampai dengan 31 Desember 2021. Artinya masyarakat yang masih memiliki materai lama ini masih tetap berlaku, jadi jangan khawatir,” ujarnya, Rabu 6 Januari 2021.

Dimana lanjutnya, bagi transaksi keuangan di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea materai 10.000 sedangkan dibawah nominal tersebur tidak kena bea materai.

Pengenaan bea materai 10.000 juga bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Dijelaskan Hamid juga, kalau dulu besar uang di bawah Rp 1 juta hingga Rp 1 juta akan dikenakan bea materai 3.000 dan di atas Rp 1 juta akan dikenakan bea materai 6.000. Sedangkan sekarang hanya dari Rp 5 juta ke atas yang dikenakan bea materai, yakni materai 10.000.

“Saat ini penggunaan materai 3.000 dan 6.000 masih bisa dengan cara variasi untuk menjadi 10.000, misal kalau materai 3.000 bisa digunakan dengan disanding tiga buah. Jadi jumlahnya 9.000, kekurangannya itu bisa di subsidi dari yang menggunakan materai 6.000 disanding dua menjadi 12.000. Nah lebihannya itu yang akan mensubsidi yang kurang, tapi ini hanya berlaku selama satu tahun selama masa transisi,” jelasnya.

Dikatakannya, pemerintah mempermudah masyarakat selama masa transisi ini. Dimana menurutnya masa transisi selama satu tahun ini sudah bisa dikatakan sangat baik. Karena biasanya transisi hanya dilakukan selama beberapa bulan saja.

Hamid Wahidin juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki stok materai 10.000, namun hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum keluar untuk pelaksanaanya. Sehingga belum bisa dipasarkan.

“Dengan masa transisi ini pemerintah memberi kesempatan agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli materai 3.000 dan 6.000 tidak rugi,” tegasnya.

Dijelaskannya terkait aturan ini dikeluarkan oleh DJP sedangkan Kantor Pos hanya sebagai agen untuk memperjual belikan materai tersebut. Namun Kantor Pos tetap mengawal hal tersebut, karena termasuk pendapatan untuk negara.

Diketahui, saat ini Kantor Pos Cabang Sampit masih memiliki stok materai 3.000 sebanyak 32 ribu keping materai, sedangkan materai 6.000 masih ada sebanyak 42 ribu keping. Dikatakannya jika stok materai ini nantinya sudah habis, pihaknya akan mulai memperjual belikan materai 10.000 yang saat ini pihak internalnya pun sudah mulai menggunakanya.

“Dengan adanya masa transisi ini masyarakat dan pemerintah saling diuntungkan, karena pemerintah tidak akan menarik materai yang sudah terlanjur dibuat dan masyarakat juga masih ada kesempatan untuk menggunakan materai yang sudah terlanjur dibeli,” ungkapnya.

Ditegaskan Hamid, setelah masa transisi ini berakhir makan tidak ada tolerir lagi untuk penggunaan materai 3.000 dan 6.000. Dimana semua sudah harus menggunakan materai 10.000.

“Secara nilai materai 3.000 dan 6.000 sudah tidak terpakai lagi, karena saat ini harus sudah menggunakan materai tunggal yakni 10.000. Namun karena ada kebijakan pemerintah materai lama itu bisa digunakan selama masa transisi dengan cara materai 3.000 tiga lembar atau materai 6.000 dua lembar,” demikiannya.

(dia/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Sukamara Tangguhkan Pelaksanaan STQ 2021

Next Post

Sekolah di Lamandau Segera Laksanakan PTM Terbatas

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Sekolah di Lamandau Segera Laksanakan PTM Terbatas

Sekolah di Lamandau Segera Laksanakan PTM Terbatas

Wabup Sukamara Ingin Lomba di STQ 2021 Secara Virtual

Wabup Sukamara Ingin Lomba di STQ 2021 Secara Virtual

Harga Cabai di Pasaran tidak Sebanding dengan Harga Jual dari Petani

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK