SAMPIT – Penggunaan materai tarif tunggal 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021, dimana hal tersebut sesuai dengan ketentutan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pengenaan bea materai 10.000 diketahui menggantikan tarif bea materai sebelumnya yakni 3.000 dan 6.000 yang selama ini berlaku.
Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari mulai Rp 250 ribu menjadi Rp 5 juta.
Kepala Kantor Pos Cabang Sampit Hamid Wahidin mengatakan, meski demikian materai lama bukan berarti tidak beralku. Pasalnya di dalam UU Bea Materai dijelaskan adanya masa transisi selama satu tahun hingga 31 Desember 2021.
“Namun saat ini persediaan atau stok materai 3.000 dan 6.000 masih banyak, dan ini tetap berlalu sampai dengan 31 Desember 2021. Artinya masyarakat yang masih memiliki materai lama ini masih tetap berlaku, jadi jangan khawatir,” ujarnya, Rabu 6 Januari 2021.
Dimana lanjutnya, bagi transaksi keuangan di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea materai 10.000 sedangkan dibawah nominal tersebur tidak kena bea materai.
Pengenaan bea materai 10.000 juga bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Dijelaskan Hamid juga, kalau dulu besar uang di bawah Rp 1 juta hingga Rp 1 juta akan dikenakan bea materai 3.000 dan di atas Rp 1 juta akan dikenakan bea materai 6.000. Sedangkan sekarang hanya dari Rp 5 juta ke atas yang dikenakan bea materai, yakni materai 10.000.
“Saat ini penggunaan materai 3.000 dan 6.000 masih bisa dengan cara variasi untuk menjadi 10.000, misal kalau materai 3.000 bisa digunakan dengan disanding tiga buah. Jadi jumlahnya 9.000, kekurangannya itu bisa di subsidi dari yang menggunakan materai 6.000 disanding dua menjadi 12.000. Nah lebihannya itu yang akan mensubsidi yang kurang, tapi ini hanya berlaku selama satu tahun selama masa transisi,” jelasnya.
Dikatakannya, pemerintah mempermudah masyarakat selama masa transisi ini. Dimana menurutnya masa transisi selama satu tahun ini sudah bisa dikatakan sangat baik. Karena biasanya transisi hanya dilakukan selama beberapa bulan saja.
Hamid Wahidin juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki stok materai 10.000, namun hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum keluar untuk pelaksanaanya. Sehingga belum bisa dipasarkan.
“Dengan masa transisi ini pemerintah memberi kesempatan agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli materai 3.000 dan 6.000 tidak rugi,” tegasnya.
Dijelaskannya terkait aturan ini dikeluarkan oleh DJP sedangkan Kantor Pos hanya sebagai agen untuk memperjual belikan materai tersebut. Namun Kantor Pos tetap mengawal hal tersebut, karena termasuk pendapatan untuk negara.
Diketahui, saat ini Kantor Pos Cabang Sampit masih memiliki stok materai 3.000 sebanyak 32 ribu keping materai, sedangkan materai 6.000 masih ada sebanyak 42 ribu keping. Dikatakannya jika stok materai ini nantinya sudah habis, pihaknya akan mulai memperjual belikan materai 10.000 yang saat ini pihak internalnya pun sudah mulai menggunakanya.
“Dengan adanya masa transisi ini masyarakat dan pemerintah saling diuntungkan, karena pemerintah tidak akan menarik materai yang sudah terlanjur dibuat dan masyarakat juga masih ada kesempatan untuk menggunakan materai yang sudah terlanjur dibeli,” ungkapnya.
Ditegaskan Hamid, setelah masa transisi ini berakhir makan tidak ada tolerir lagi untuk penggunaan materai 3.000 dan 6.000. Dimana semua sudah harus menggunakan materai 10.000.
“Secara nilai materai 3.000 dan 6.000 sudah tidak terpakai lagi, karena saat ini harus sudah menggunakan materai tunggal yakni 10.000. Namun karena ada kebijakan pemerintah materai lama itu bisa digunakan selama masa transisi dengan cara materai 3.000 tiga lembar atau materai 6.000 dua lembar,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post