KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur bertempat di barak karyawan PT TPA Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rabu, 9 Desember 2020 lalu.
”Pelaku pencabulan itu adalah berusia 25 tahun. Dia tega melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 14 tahun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, Kamis, 10 Desember 2020.
Aksi bejat pelaku yang merupakan salah satu karyawan PT TPA di Kecamatan Manuhing ini, bermula ketika pelaku membawa kabur anak gadis tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dia dibawa kabur ke salah satu barak karyawan yang ada perusahaan itu.
”Karena tidak terima, orang tua korban datang menjemput korban di barak PT TPA tersebut, dan setelah itu korban dibawa ke Palangka Raya,” ujar Kapolsek.
Sesampainya di Palangka Raya, lanjut Kapolsek, barulah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya, bahwa mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
”Atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, orangtua korban merasa keberatan dan tidak terima dengan apa yang sudah dialami anaknya, sehingga melapor ke Polsek Manuhing,” tuturnya.
Saat ini, tambah dia, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Manuhing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=31828 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post