SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan sebagai daerah dengan peringkat nomor dua nasional yang rawan penularan dan penyebaran Covid-19.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya tidak bosan selalu mengingatkan dan mengamankan agar pelaksanaan tahapan Pilkada selalu mengutamakan protokol kesehatan.
Harris mengaku, sudah mengerahkan beberapa personelnya untuk mengawal langsung semua pasangan calon (paslon) yang menjadi kontestan dalam Pilkada Kotim tahun ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Banwaslu Kotim, untuk memastikan tidak ada klaster baru Covid-19 dalam
pelaksanaan Pilkada 2020. Karena kerawanan Pilkada Kotim sudah menduduki nomor urut dua paling rawan di Indonesia,” ungkapnya, Senin 28 September 2020.
Lanjutnya, kerja sama dengan KPU dan Banwaslu merupakan upaya untuk memastikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dimana selain itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim juga dioptimalkan untuk melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
”Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kotim. Karena dari hasil penelitian oleh Banwaslu, pandemi Covid-19 ini bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada,” sebutnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post