NANGA BULIK – Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) mulai hari ini, Senin 28 September 2020 resmi diterapkan.
Puluhan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, BKD dan kecamatan, melakukan razia masker di Jalan Batu Batanggui guna menyasar para pengguna jalan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Dalam giat razia kali ini, 38 orang kedapatan tidak memakai masker, kepada para pelanggar Perbup tersebut, petugas langsung melakukan pendataan dan juga pemberian sanksi.
“Hari ini Perbup Prokes sudah mulai diterapkan. Tadi pagi, ditemukan 38 pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi, saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, sesuai Perbup Prokes tersebut, pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi, baik sanksi kerja sosial atau sanksi denda administrasi sebesar Rp50 ribu.
“Sebanyak 31 orang diantaranya dikenakan sanksi denda, sedangkan 6 orang disanksi kerja sosial (menyapu jalan selama 1 jam) dan 1 orang lagi diberikan surat pernyataan,” ujarnya. Triadi menjelaskan, bahwa para pelanggar telah mengakui kesalahan nya dan sudah diberikan sanksi administratif, sanksi sosial, serta membuat surat pernyataan.
“Tujuan kegiatan penerapan Perbup ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid- 19,” tegas Triadi.
Dirinya berharap, melalui kegiatan tersebut masyarakat Kabupaten Lamandau akan semakin sadar dan membiasakan diri menggunakan masker saat keluar rumah. “Kita berharap masyarakat terbiasa dengan prokes Covid- 19 sehingga pandemi ini segera berakhir,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post