SAMPIT – Razia masker di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan terus digelar guna melakukan pencegahan Covid-19. “Kita tetap mengedepankan pencegahan, sehingga razia masker akan dilakukan jika masyarakatnya tidak disiplin,” kata Bupati Kotim H Supian Hadi, Senin 24 Agustus 2020.
Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini juga mengatakan, razia masker akan dilakukan secara rutin hampir diseluruh kecamatan maupun Kota Sampit. Sehingga penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas di Kotim.
Sementara razia tersebut dilakukan oleh
Polisi Satuan Pamong Praja atau Satpol PP dan satuan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kotim kepada warga yang tidak mengenakan masker saat bepergian atau saat berada di luar rumah.
Terkait sanksi, Supian menambahkan, bahwa untuk Kotim ini hanya bisa diberikan sanksi sosial, sedangkan untuk sanksi denda masih belum dapat diberikan lantaran saat ini masih dalam tahap awal.
“Jadi seandainya itu bisa karena itu untuk kesehatan entah itu diperdakan atau diperbupkan. Sehingga sanksi itu ada entah sanksi sosial seperti yang ada di beberapa daerah. Nah untuk tahap awal mungkin hanya sampai sanksi sosial berupa menyapu seperti di Jakarta,” tambahnya.
Pemberian sanksi tersebut bertujuan agar masyarakat Kotim terbiasa dengan kebiasaan baru menggunakan masker setiap harinya. Dengan begitu masyarakat Kotim terlindung dari penyebaran Covid-19.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post