SAMPIT – Banyaknya obat-obatan yang dijual di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membuat masyarakat tidak harus ke apotek untuk membeli obat. Namun ternyata, penjualan obat semacam ini haruslah memiliki izin dan pengawasan. Minimal pengawasan oleh asisten apoteker.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kotim, Bambang Supiansyah mengatakan, ada salah satu toko yang ada di Sampit menjual obat namun tidak dengan pengawasan.
“Untuk itu sementara waktu penjualan obatnya di stop dahulu sampai pihak toko sudah memenuhi persyaratan tadi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika tidak ada pengawasan dari asisten apoteker ditakutkan tidak ada anjuran yang tepat untuk pembeli obat.
“Dalam hal ini pihak Dinkes hanya memberi tahukan, takutnya nanti saat ada sidak dari Polres akan kena sanksi,” ujarnya.
Sedangkan untuk menjual suplemen menurutnya diperbolehkan saja tanpa adanya pengawasan dari asisten apoteker.
“Saat sidak berikutnya nanti akan kita periksa lagi. Apakah mereka sudah memenuhi syarat untuk berjualan obat,” tutupnya
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post