SAMPIT – Sejumlah pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan Taman Kota Sampit sudah direlokasi untuk menempati pasar ex Mentaya yang sudah di siapkan pemerintah daerah. Untuk itu petugas dari Satpol PP Kotim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa kali melakukan penertiban pedagang yang masih ngeyel berjualan di pinggir jalan.
Kepala Satpol PP Kotim, Fuad Shidiq mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pedagang yang masih tidak menaati peraturan dari pemerintah.
“Untuk pertama hanya akan diberikan teguran sembari mensosialisasikannya kepada pedagang yang ada itu,” ungkapnya, Minggu 16 Agustus 2020.
Disebutkannya juga bahwa teguran itu hanya berlaku sampai tiga kali oleh petugas yang ke lapangan.
“Jika sudah tiga kali ditegur masih berjualan disitu, maka akan dibawa ke kantor untuk membuat surat pernyataan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kotim, M.Tahir mengungkan, dirinya berharap pedagang yang direlokasi ke pasar ex Mentaya dapat mematuhi aturan tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor 188.45/0040/HUK/Disperdagin/2020 tanggal 11 Januari 2020, pada hasil pendataan pemukhtahiran data Disperdagin, Satpol PP, Polsek Ketapang, Danramil Ketapang sebanyak 222.
“Ratusan pedagang itu telah mendapatkan tempat dengan jenis dagangannya sejumlah 188 yang terdiri dari 74 pedagang kain, 18 pedagang aksesoris, 30 pedagang sepatu sandal, 13 pedagang aksesoris HP, 12 pedagang tas, 9 pedagang ATK, 3 pedagang kacamata, 2 pedagang jam, 5 pedagang kosmetik, 11 pedagang topi/sabuk,” tutupnya.
Mereka yang memegang SK Kepala Disperdagin Kotim tahun 2016 dan saat pendataan tidak aktif sehingga tidak terdata oleh tim pemukhtahiran data dan yang dipakai untuk pembagian kios sekarang adalah SK Bupati.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post