PALANGKA RAYA – Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Maka Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pergub tersebut mengatur agar lebih dipertegas lagi seperti penerapan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Penerapan 4M dalam hal ini bersifat wajib, dan akan dikenai sanksi jika melanggar.
Terkait penggunaan masker sendiri, gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan memakai masker serentak pada 18 Agustus 2020.
“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kalteng untuk ikut mendukung gerakan memakai masker serentak. Masker akan disediakan oleh masing-masing dinas/instansi/organisasi secara mandiri, paling sedikit 500 pcs masker,” ujar Sugianto, usai rapat koordinasi via video conference dengan Ketua Satuan Tugas Penanganan covid-19 di tingkat nasional.
Pada Pergub ini juga ditegaskan sanksi jika terjadi pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi dapat berupa kerja sosial dan denda berbayar sebesar Rp 250 ribu. Kerja sosial yang dimaksud dapat berupa kegiatan seperti menyapu jalan umum, menjadi relawan pada satuan tugas penanganan covid 19, dan membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial.
Pergub ini tidak hanya berlaku bagi perseorangan saja tetapi juga berlaku untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta perkantoran.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post