SAMPIT – Memasuki tatanan baru atau New Normal pandemi Covid-19, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Supian Hadi meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotim, untuk menerapkan tanda tangan elektronik.
“Dalam tatanan baru normal ini seluruh OPD yang ada dilingkup pemerintah kabupaten Kotim harus menerapkan tanda tangan elektronik,” tegas Supian Hadi pada Rabu 8 Juli 2020.
Penerapan tanda tangan elektronik ini sebelumnya juga telah dicantumkan dalam peraturan Bupati Kotawaringin Timur nomor 21 tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
Maka diperintahkan kepada kepala OPD untuk Mengoptimalkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam administrasi Pemerintahan berbasis teknologi informatika agar tercipta cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efisien dan dinamis.
“Penerapan tanda tangan elektronik ini sebelumnya juga sudah dicantumkan dalam peraturan Bupati, jadi sekarang harus diterapkan. Selain lebih efisien juga lebih aman dari Covid-19,” terangnya.
Terkait hal ini bupati juga telah membuat surat edaran untuk seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim. Dirinya berharap seluruh OPD dapat menerapkan tanda tangan elektronik tersebut.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post