SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi surat edaran, Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo yang mengumumkan batasan tarif tinggi biaya Rapid Test yang harus dibayar, yaitu Rp150 ribu. Besarnya bayaran tersebut diatur dalam surat edaran Nomor HK.02.02./I/2875/2020 tentang batasan tinggi tarif pemeriksaan Rapid Test.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi mengatakan bahwa Pemkab Kotim, telah mencari jalan keluar terhadap hal tersebut.
“Dari sisi anggaran kita mengalami keterbatasan, sehingga dari Palang Merah Indonesia (PMI) kita minta untuk tekan harga, untuk mencari yang bisa membantu masyarakat. Jadi mulainya dari PMI mungkin juga pemerintah daerah juga dari anggaran perubahan akan memikirkan bagaimana nantinya,” terang Supian.
Lanjutnya Rapid Test yang dilakukan di luar bekisaran Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu. “Maka oleh itu nanti kami ingin PMI yang akan memenuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementrian kesehatan,” ungkap bupati, Rabu 8 Juli 2020.
Pemerintah daerah tidak boleh melakukan, karena takut disalah artikan yakni jual jasa. Namun apa bila PMI yang melakukan itu merupakan kebutuhan sosial. Pemerintah juga mengimbau bagi pihak swasta, melalui PMI agar mendapatkan alat seperti yang ada, namun untuk saat ini hanya PMI yang akan menjalankan Rapid test Rp150 ribu tersebut.
(ary/matakalteng.com)





















Discussion about this post