SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban pedagang asongan di sejumlah lampu merah yang ada di Kota Sampit, Rabu 6 Mei 2020.
Penertiban ini mengingat banyaknya laporan masyarakat terhadap pedagang asongan yang kebanyakan anak-anak dibawah umur. Disamping itu, pencegahan bahaya wabah Covid-19 karena berada ditempat terbuka yang dilalui banyak orang.
“Penertiban ini kita lakukan sejak pukul 09.00 WIB. Bersama Dinas Sosial, sasaran penertiban yakni anak-anak penjual kerupuk yang kembali marak di sejumlah lampu merah di Kota Sampit,” kata Kepala Satpol PPKotim, Fuad Sidiq.
Ditambahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Satpol PP dangan sejumlah pegadang asongan, karena menghindari petugas saat melakukan penertiban di lapagan. Pedagang asongan yang masih dibawah umur ini kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kotim untuk mendapat pembinaan.
(ary/matakalteng.com)





















Discussion about this post