KUALA KAPUAS – Ferry Noah Asisten III Bagian Adminitrasi dan Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, membukakegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pejabat dan operator dinas dan penguna hak akses pemanfaatan data kependudukan Kabupaten Kapuas Tahun 2025, yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas, bertempat di Aula Bappelitbangda Kapuas, Kamis 30 Oktober 2025.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri unsur Kepala Disdukcapil Kapuas, yang diwakili Chandra Sekretaris Disdukcapil Kapuas, juga para narasumber dari Ditjen Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD Kemandagri) bersama narasumber Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah serta narasumber dari Diskominfo Kapuas, Kepala Dinas dan staf OPD lingkup Pemkab kapuas bersama dengan peserta Bimtek.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Ferry Noah, mengaprisiasi atas terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis pejabat dan operator dinas penguna hak akses pemanfaatan data kependudukan kabupaten kapuas tahun 2025 oleh dinas Dukcapil Kapuas saat ini.
Kepada dinas yang sudah mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri RI atas hak akses pemanfaatan data kependudukan, terutama dalam hal melayani kepentingan masyarakat sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku dalam negeri agar bisa dilaksanakan dengan baik.
“Untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan pada hari ini agar bisa belajar dengan serius terkait materi yang diberikan oleh para narasumber. Supaya nantinya bisa diterapkan dalam lingkup tugasnya masing masing bagi dinas penguna hak akses pemanfaatan data kependudukan,” ungkap Asisten III Sekda Kapuas.
Sementara itu Sekretaris Disdukcapil Kapuas Chandra mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. Berdasarkan undang undang nomor 24 tahun 2013 dan Permendagri nomor 57 tahun 2021 tentang sistim menejemen keamanan informasi adminitrasi kependudukan, serta Permendagri nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan dokumen kependudukan.
Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini lanjut Chandra membeberkan, agar para peserta dapat memahami dan bisa melaksanakan tata cara koneksivitas hak akses pemanfaatan data kependudukan melalui jaringan tertutup, yang difasilitasi oleh Diskominfo Kabupaten Kapuas.
Terutama untuk meningkatkan kesadaran dan pentingnya akses pemanfaatan data kependudukan bagi dinas penguna dilingkungan lingkup tugasnya, juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya untuk menjaga kerahasiaan dan kemanan data kependudukan yang akan diakses serta meningkatkan kesadaran untuk melayani kepentingan masyarakat sesuai peraturan per,undang-undangan yang berlaku.
(Angga/matakalteng)






















Discussion about this post